Jadwal Terbaru, Jadwal Road Race, MotoGP, Formula 1, Drag Race, Jadwal Balap, Otomotif

Tuesday, 8 December 2015

Modifikasi Motor Denda 24 Juta


Modifikasi Motor Denda 24 Juta - Beberapa waktu terakhir sudah ramai dengan kabar berita yang mengungkap bahwa memodifikasi kendaraan yaitu suatu tindak kejahatan. Karenanya, beberapa pemiliki yang mau memodifikasi kendaraannya baik itu mobil atau motor mesti seizin dari pihak berwenang.

Berita ini sontak membuat para masyarakat kaget, mengingat ini hampir jadi budaya untuk golongan muda terutama di Indonesia. Humas Polda Metro Jaya lewat laman Facebook menuturkan bahwa pelanggar yang terus memodifikasi kendaraannya tanpa ada izin serta tidak cocok ketetapan akan diganjar dengan denda sebesar Rp 24 juta. Biasa kita bayangkan 24 juta?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan pihaknya terasa butuh mensosialisasikan ketentuan untuk modifikasi kendaraan pada beberapa yang memiliki kendaraan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto seperti yang dikutip dari laman Facebook Humas Polda Metro Jaya (4/12).

Aturan ini sudah tercantum didalam Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Hal semacam ini sesuai sama Pasal 131 huruf e serta pasal 132 ayat (2) serta ayat 7 PP No 55 Th. 2012 perihal kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Th. 2009 perihal jalan raya serta angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi hingga mengakibatkan pergantian type berbentuk dimensi, mesin serta kekuatan, daya angkut, harus dikerjakan uji type untuk beroleh sertifikat.

"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto.

Berikut adalah beberapa ketentuan jika melakukan modifikasi :

Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.

Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetus AKBP Budiyanto.

Hayo para pengemar otomotif pasti pusing nich hahahaha

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Modifikasi Motor Denda 24 Juta

0 comments:

Post a Comment